DESKRIPSI
Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi dalam proses penerbitan izin operasional masjid dan mushalla.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan masjid dan mushalla di Situbondo memiliki legalitas yang sah, terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, serta tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Ruang Lingkup Layanan
Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pengajuan izin, termasuk data pengurus, lokasi, serta status tanah tempat ibadah.
Setelah diverifikasi, Seksi Bimas Islam memberikan rekomendasi kelayakan kepada Kepala Kantor Kemenag untuk penerbitan izin.
Surat izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo dan terintegrasi dengan data nasional melalui aplikasi SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).
Persyaratan Administratif
LANGKAH MENDAFTAR
Masyarakat atau pengurus masjid/mushalla mengajukan permohonan izin operasional melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan untuk dilakukan proses pemeriksaan awal.
Staf Seksi Bimas Islam melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan keabsahan dokumen permohonan izin.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, petugas mencatat dan memproses data pengajuan melalui aplikasi layanan Bimas Islam.
Staf Seksi Bimas Islam menyusun dan menerbitkan surat izin operasional masjid atau mushalla berdasarkan hasil verifikasi.
Surat izin yang telah disiapkan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.
Pemohon kembali ke loket PTSP untuk mengambil surat izin operasional yang telah selesai diterbitkan.
BIAYA
GRATIS – Rp. 0
Hubungi Kami