Kint
PELITA BIMAS
K E M E N A G S I T U B O D O

Layanan Unit

DAFTAR LAYANAN

LAYANAN LAINNYA :

Kalibrasi Arah Kiblat

Pencatatan Pernikahan

Sertifikasi dan Produk Halal

Legalitas Majelis Taklim

Perizinan Masjid dan Mushollah

Perizinan Masjid dan Mushollah

DESKRIPSI

 

Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi dalam proses penerbitan izin operasional masjid dan mushalla.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan masjid dan mushalla di Situbondo memiliki legalitas yang sah, terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, serta tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

 

Ruang Lingkup Layanan

  1. Verifikasi dan Validasi Data

Pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pengajuan izin, termasuk data pengurus, lokasi, serta status tanah tempat ibadah.

  1. Rekomendasi Teknis Bimas Islam

Setelah diverifikasi, Seksi Bimas Islam memberikan rekomendasi kelayakan kepada Kepala Kantor Kemenag untuk penerbitan izin.

  1. Penerbitan Izin Operasional Masjid/Mushalla

Surat izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo dan terintegrasi dengan data nasional melalui aplikasi SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

 

Persyaratan Administratif

  • Surat permohonan dari pengurus masjid/mushalla.
  • Fotokopi identitas ketua/pengurus.
  • Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan.
  • Surat pernyataan penggunaan tanah untuk tempat ibadah.
  • Foto bangunan masjid/mushalla.
  • Daftar nama pengurus dan jamaah.

 

LANGKAH MENDAFTAR

 

  1. Pemohon datang ke PTSP Kemenag Situbondo

Masyarakat atau pengurus masjid/mushalla mengajukan permohonan izin operasional melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.

  1. Pengajuan berkas permohonan

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi sesuai ketentuan untuk dilakukan proses pemeriksaan awal.

  1. Verifikasi berkas oleh Staf Seksi Bimas Islam

Staf Seksi Bimas Islam melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data dan keabsahan dokumen permohonan izin.

  1. Pencatatan data pada aplikasi Bimas

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, petugas mencatat dan memproses data pengajuan melalui aplikasi layanan Bimas Islam.

  1. Penerbitan surat izin operasional

Staf Seksi Bimas Islam menyusun dan menerbitkan surat izin operasional masjid atau mushalla berdasarkan hasil verifikasi.

  1. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Kemenag

Surat izin yang telah disiapkan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo.

  1. Pengambilan berkas izin di PTSP

Pemohon kembali ke loket PTSP untuk mengambil surat izin operasional yang telah selesai diterbitkan.

 

BIAYA

GRATIS – Rp. 0

Hubungi Kami

0812312