Kint
PELITA BIMAS
K E M E N A G S I T U B O D O

Layanan Unit

DAFTAR LAYANAN

LAYANAN LAINNYA :

Kalibrasi Arah Kiblat

Pencatatan Pernikahan

Sertifikasi dan Produk Halal

Legalitas Majelis Taklim

Perizinan Masjid dan Mushollah

Pencatatan Pernikahan

DESKRIPSI

 

Pencatatan nikah adalah proses administrasi resmi yang dilakukan oleh negara untuk mengesahkan perkawinan pasangan suami-istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, bagi umat Islam, pencatatan nikah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

 

Proses ini mencakup:

  1. Pendaftaran Nikah – calon pengantin atau wali mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA dengan membawa persyaratan administrasi (KTP, KK, surat rekomendasi nikah, dan dokumen pendukung lainnya).
  2. Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi Data – petugas memeriksa keabsahan berkas, memastikan tidak ada halangan perkawinan sesuai hukum Islam maupun hukum negara.
  3. Pelaksanaan Akad Nikah – ijab kabul dilangsungkan di hadapan penghulu/PPN.
  4. Pencatatan Resmi – data perkawinan dicatat dalam register nikah, lalu pasangan menerima Buku Nikah sebagai bukti otentik.

 

LANGKAH MENDAFTAR

 

Daftar Offline

    1. Datang ke KUA tempat akad akan dilaksanakan (minimal 10 hari kerja sebelum hari H).
    2. Bawa berkas persyaratan, antara lain:
      • Fotokopi KTP & KK calon pengantin.
      • Surat pengantar nikah (N1–N4) dari desa/kelurahan.
      • Akta cerai (jika duda/janda cerai) atau akta kematian (jika duda/janda meninggal).
      • Pas foto berwarna.
      • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili).
    3. Verifikasi dokumen oleh petugas KUA.
    4. Penetapan jadwal akad nikah (di KUA atau di luar KUA).
    5. Pembayaran biaya pencatatan nikah:
    6. Gratis bila akad di KUA pada jam kerja.
    7. Berbayar (setoran ke bank/pos) bila akad di luar KUA atau di luar jam kerja.
    8. Pelaksanaan akad nikah dan pencatatan resmi → pasangan menerima Buku Nikah.

 

Daftar Online

Langkah Pertama :

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar
  3. Apabila mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , bisa langsung masuk.
  4. Selanjutnya akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri calon mempelai
  5. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan Gratis
  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  8. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayara
  10. Langkah Ketiga :
  11. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  13. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

 

Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?

 

Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

 

BIAYA

Kantor KUA                 : Gratis (pada Jam kerja)

BEDOL / Luar Kantor    : Rp 600.000

Hubungi Kami

0812312