Kint
PELITA BIMAS
K E M E N A G S I T U B O D O

Layanan Unit

DAFTAR LAYANAN

LAYANAN LAINNYA :

Kalibrasi Arah Kiblat

Pencatatan Pernikahan

Sertifikasi dan Produk Halal

Legalitas Majelis Taklim

Perizinan Masjid dan Mushollah

Legalitas Majelis Taklim

DESKRIPSI

 

Layanan Perijinan Keagamaan saat ini yang kami layani ialah Pendaftaran Majelis Taklim. Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal keagamaan Islam, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dan mewujudkan rahmat bagi alam semesta. Secara sederhana, majelis taklim dapat diartikan sebagai tempat belajar atau pengajaran agama Islam.

 

LANGKAH MENDAFTAR

 

  1. Masyarakat dapat mendaftarkan Majelis Taklim sebagai bentuk Legalitas Lembaga.
  2. Pendaftaran dapat melalui Seksi Bimas Islam KanKemenag Kab.Situbondo
  3. Ada beberapa persyaratan Pokok yang harus di lengkapi oleh pemohon diantaranya :
    1. Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat
    2. Domisili dari Kantor Desa/Lurah
    3. Susunan Kepengurusan
    4. Dll.

 

Tata Cara Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim :

  1. Pemohon Membuat Proposal Ijin Operasional melalui PTSP
  2. Verval Proposal oleh seksi Bimas Islam
  3. Pembuatan Nomor Statistik Majelis Taklim
  4. Penandatanganan SKT Majelis Taklim Oleh Kepala Kantor
  5. Penyerahan SKT Majelis Taklim Kepada Pemohon

 

BIAYA

GRATIS – Rp. 0

Hubungi Kami

0812312