Legalitas Majelis Taklim
DESKRIPSI
Layanan Perijinan Keagamaan saat ini yang kami layani ialah Pendaftaran Majelis Taklim. Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal keagamaan Islam, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dan mewujudkan rahmat bagi alam semesta. Secara sederhana, majelis taklim dapat diartikan sebagai tempat belajar atau pengajaran agama Islam.
LANGKAH MENDAFTAR
- Masyarakat dapat mendaftarkan Majelis Taklim sebagai bentuk Legalitas Lembaga.
- Pendaftaran dapat melalui Seksi Bimas Islam KanKemenag Kab.Situbondo
- Ada beberapa persyaratan Pokok yang harus di lengkapi oleh pemohon diantaranya :
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat
- Domisili dari Kantor Desa/Lurah
- Susunan Kepengurusan
- Dll.
Tata Cara Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim :
- Pemohon Membuat Proposal Ijin Operasional melalui PTSP
- Verval Proposal oleh seksi Bimas Islam
- Pembuatan Nomor Statistik Majelis Taklim
- Penandatanganan SKT Majelis Taklim Oleh Kepala Kantor
- Penyerahan SKT Majelis Taklim Kepada Pemohon
BIAYA
GRATIS – Rp. 0