DESKRIPSI
Pendaftaran sertifikasi halal di Indonesia dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur Reguler dan jalur Self Declare, yang keduanya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem online SIHALAL. Jalur Reguler ditujukan untuk semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dan mencakup proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta sidang fatwa MUI sebelum sertifikat diterbitkan.
Sebaliknya, jalur Self Declare diperuntukkan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat tertentu, seperti penggunaan bahan halal yang sudah bersertifikat dan proses produksi yang sederhana. Dalam jalur ini, pelaku usaha cukup membuat pernyataan mandiri dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tanpa perlu melalui audit LPH. Perbedaan utama kedua jalur ini terletak pada skala usaha yang dilayani, keterlibatan proses audit, serta kompleksitas prosedurnya, di mana jalur Self Declare lebih sederhana dan umumnya gratis karena dibiayai oleh pemerintah.
LANGKAH MENDAFTAR
1. Jalur Reguler
https://drive.google.com/file/d/1Acg1J5skH-BQxOoviDM-
pFRCZkmmaOmW/view?usp=drive_link
2. Jalur Self Declare
https://drive.google.com/file/d/1GVM_MvN8XtcI4l9HYWcI_bqDgp0xnVEC/view?u
sp=drive_link
Informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi halal dapat mengunjungi:
BIAYA
GRATIS – Rp. 0
Hubungi Kami